ANGGARAN DASAR DKM Masjid Jami’AL - JIHAD
ANGGARAN DASAR (AD)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
MASJID Jami’AL - JIHAD
Jukutsiil - Sukaresmi
BAB I ORGANISASI
Pasal 1 Dasar Hukum & Sifat Organisasi
Dasar Hukum dari Organisasi ini adalah Al Qur’an dan Hadists Nabi Muhammad SAW, dan bersifat ukhuwah/kekeluargaan dan ta’awwun/gotong royong.
Pasal 2 Nama, Waktu & Tempat Kedudukan
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ AL-Jihad Jukutsiil – Sukaresmi, selanjutnya disebut DKM, didirikan pada tanggal 11 February 2009 untuk kurun waktu yang tidak terbatas, serta berkedudukan di Jln. Simpang Mariwati KM 7,5, RT 002 RW 004 Kelurahan Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kota Cipanas - Cianjur.
Pasal 3 Visi & Misi DKM
1. Visi
Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mewujudkan Masjid Jami’ Al - Jihad sebagai pusat pengembangan & syi’ar Islam.
2. Misi
Untuk mencapai Visi tsb, DKM mempunyai Misi sebagai berikut:
(1) Menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT dan sesama makhluk ciptaan Allah sesuai Al Qur’an & Hadits Nabi Muhammad SAW.
(2) Melaksanakan syi’ar Islam secara terus menerus & berkesinambungan dengan cara memperingati hari-hari besar Islam, pengajian dan pendidikan Islam, santunan anak yatim & duafa.
(3) Memelihara & meningkatkan sarana & prasarana Masjid yang ada untuk mendukung kegiatan Organisasi.
BAB II ANGGOTA & PENGURUS
Pasal 4 Anggota
Anggota DKM adalah seluruh kaum muslimin dan muslimah dari daerah sekitar Masjid, khususnya yang berada di Jukutsiil dan lingkungan sekitarnya.
Pasal 5 Pengurus
Pengurus DKM dipilih dari anggota secara aklamasi dalam Rapat Pleno, dengan masa bakti tiga (3) tahun & dapat dipilih kembali untuk masa bakti selanjutnya. Struktur organisasi Pengurus dan uraian tugas-tugasnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB III PROGRAM KERJA & ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DKM
Pasal 6 Program Kerja DKM
Untuk mencapai visi & misinya, Pengurus DKM membuat Program Kerja, baik program kerja jangka pendek maupun jangka panjang atas dasar usulan dari seluruh pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.
Pasal 7 Anggaran Pendapatan & Belanja DKM
Pengurus DKM membuat Anggaran Pendapatan & Belanja DKM sebelum melaksanakan kegiatannya. Anggaran ini dibuat berdasarkan usulan dari seluruh pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.
BAB IV LAIN-LAIN
Pasal 8 Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Rapat Pleno dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus DKM yang hadir.
Pasal 9 Lain-2
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan-peraturan tersendiri yang disepakati dan disahkan oleh Rapat Pengurus DKM.
BAB V PENGESAHAN
Pasal 10 Pengesahan
DKM ini terdaftar dan dinyatakan sebagai Lembaga resmi pada Kantor Departemen Agama Kota Cianjur cq. Kantor Urusan Agama / Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Sukaresmi :
Nomor : _________________________
Tanggal : _________________________
Penasehat Ketua RW. 04 Jukutsiil | |
Ketua Ust.Daelimi | |
Wakil KetuaUst. Amun | |
Sekretaris Badrudin | |
Bendahara Engkos Koswara | |
Ketua Bidang Imaroh Ust.Anas & Ust. Amun | |
Ketua Bidang Idaroh Asep | |
Ketua Bidang Ri’ayah Hanafi | |
Mengetahui / Mengesahkan :
Ketua BKM Kecamatan Sukaresmi Ketua BKM
( _____________________ ) ( _____________________ )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar