Jumat, 27 Februari 2009

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR DKM Masjid Jami’AL - JIHAD

ANGGARAN DASAR (AD)

DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)

MASJID Jami’AL - JIHAD

Jukutsiil - Sukaresmi

BAB I ORGANISASI

Pasal 1 Dasar Hukum & Sifat Organisasi

Dasar Hukum dari Organisasi ini adalah Al Qur’an dan Hadists Nabi Muhammad SAW, dan bersifat ukhuwah/kekeluargaan dan ta’awwun/gotong royong.

Pasal 2 Nama, Waktu & Tempat Kedudukan

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ AL-Jihad Jukutsiil – Sukaresmi, selanjutnya disebut DKM, didirikan pada tanggal 11 February 2009 untuk kurun waktu yang tidak terbatas, serta berkedudukan di Jln. Simpang Mariwati KM 7,5, RT 002 RW 004 Kelurahan Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kota Cipanas - Cianjur.

Pasal 3 Visi & Misi DKM

1. Visi

Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mewujudkan Masjid Jami’ Al - Jihad sebagai pusat pengembangan & syi’ar Islam.

2. Misi

Untuk mencapai Visi tsb, DKM mempunyai Misi sebagai berikut:

(1) Menjalankan kewajiban terhadap Allah SWT dan sesama makhluk ciptaan Allah sesuai Al Qur’an & Hadits Nabi Muhammad SAW.

(2) Melaksanakan syi’ar Islam secara terus menerus & berkesinambungan dengan cara memperingati hari-hari besar Islam, pengajian dan pendidikan Islam, santunan anak yatim & duafa.

(3) Memelihara & meningkatkan sarana & prasarana Masjid yang ada untuk mendukung kegiatan Organisasi.

BAB II ANGGOTA & PENGURUS

Pasal 4 Anggota

Anggota DKM adalah seluruh kaum muslimin dan muslimah dari daerah sekitar Masjid, khususnya yang berada di Jukutsiil dan lingkungan sekitarnya.

Pasal 5 Pengurus

Pengurus DKM dipilih dari anggota secara aklamasi dalam Rapat Pleno, dengan masa bakti tiga (3) tahun & dapat dipilih kembali untuk masa bakti selanjutnya. Struktur organisasi Pengurus dan uraian tugas-tugasnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB III PROGRAM KERJA & ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DKM

Pasal 6 Program Kerja DKM

Untuk mencapai visi & misinya, Pengurus DKM membuat Program Kerja, baik program kerja jangka pendek maupun jangka panjang atas dasar usulan dari seluruh pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.

Pasal 7 Anggaran Pendapatan & Belanja DKM

Pengurus DKM membuat Anggaran Pendapatan & Belanja DKM sebelum melaksanakan kegiatannya. Anggaran ini dibuat berdasarkan usulan dari seluruh pengurus dan disahkan dalam Rapat Pengurus.

BAB IV LAIN-LAIN

Pasal 8 Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh Rapat Pleno dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus DKM yang hadir.

Pasal 9 Lain-2

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan-peraturan tersendiri yang disepakati dan disahkan oleh Rapat Pengurus DKM.

BAB V PENGESAHAN

Pasal 10 Pengesahan

DKM ini terdaftar dan dinyatakan sebagai Lembaga resmi pada Kantor Departemen Agama Kota Cianjur cq. Kantor Urusan Agama / Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Sukaresmi :

Nomor : _________________________

Tanggal : _________________________

Penasehat

Ketua RW. 04 Jukutsiil

Ketua

Ust.Daelimi

Wakil Ketua

Ust. Amun

Sekretaris

Badrudin

Bendahara

Engkos Koswara

Ketua Bidang Imaroh

Ust.Anas & Ust. Amun

Ketua Bidang Idaroh

Asep

Ketua Bidang Ri’ayah

Hanafi

Mengetahui / Mengesahkan :

Ketua BKM Kecamatan Sukaresmi Ketua BKM Kota Cianjur

( _____________________ ) ( _____________________ )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar